Rabu 04 Jun 2014 16:08 WIB

Draf Tarif Nikah Mengendap di Meja Menkeu

Rep: c78/ Red: Asep K Nur Zaman
Akad nikah (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 tahun 2004 masih harus menempuh jalan panjang dan berliku. Saat ini draf yang membahas revisi tarif nikah masih tertahan di meja Menteri Keungan (Menkeu). 

Setelah Menteri Agama (Ad-interim) Agung Laksono membubuhkan paraf dengan nama jelas, segera draf disampaikan kepada Menkeu, Senin (4/6). Namun, draf tersebut diperkirakan akan mengendap sampai dua pekan.

"Iya, sejak disampaikan pada Senin, draf masih di meja (Menteri Keungan - red). Informasi terakhir dari Kabag TU-nya, pembubuhan paraf masih dua pekan lagi," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian AGama, M Jasin, Rabu (6/4).

Mantan komisiner KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyayangkan molornya waktu pembubuhan paraf oleh Kemenku di tengah laporan soal gratifikasi penghulu yang terus mengalir ke Irjen. Namun ia berusaha mengerti dan menghormati soal jalur birokrasi yang diterapkan masing-masing kementerian.

Sampai saat ini hanya tinggal tiga menteri yang dibutuhkan parafnya sebelum draf RPP ditandatangani Presiden. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Zubaidi, selain Menkeu yang lainnya adalah Menko Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri. 

"Kami berharap dan mendorong agar paraf segera dibubuhkan tiga menteri itu, agar implementasi bisa diterapkan bulan ini," ujar Zubaidi.

Di tengah panjangnya jalur birokrasi, pengesahan RPP sangat dinanti oleh masyarakat serta para penghulu. Ini terkait peristiwa di penghujung 2013, ketika Kementerian Agama dikejutkan oleh adanya tuduhan gratifikasi yang diterima para penghulu  ketika menikahkan di luar kantor urusan agama (KUA). 

Kemenag kemudian melakukan pertemuan dengan KPK dan Kementerian Keuangan pada Desember 2013. Mereka membahas solusi terbaik mengenai persoalan gratifikasi penghulu.

Kemenag pun menyiapkan RPP tentang Biaya Nikah sebagai  revisi dari PP 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. RPP tersebut mengatur biaya nikah menjadi dua: gratis jika dilakukan di KUA dan tarif Rp 600 ribu jika dilakukan di luar KUA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement