REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Flores, Sumba, Timor, dan Alor (Flobamora) Institute melaporkan adanya tindak pidana penghinaan terhadap seseorang karena diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Juru Bicara Flobamora Alfon Roimau mengatakan, dari pemberitaan di media mengenai pernyataan Hendro, pihaknyamerasa perlu melaporkan pernyataan yang terkesan menyudutkan itu. "Ada pernyataan, bahwa Prabowo Subianto itu dalam istilah dokternya sedikit gila atau psikopat," katanya di Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut dia, pernyataan mantan ketua Badan Intelijen Negara (BIN) itu membahayakan negara dan masyarakat Indonesia. Hendro, menurut dia, telah melecehkan sejumlah konstitusi negara seperti KPU dan TNI.
"Ini membahayakan. Padahal beberapa hari yang lalu tim dokter KPU sudah meloloskan Prabowo sebagai capres, ini juga melecehkan lembaga TNI dan polri yang menaikkan anggotanya dengan sejumlah tes," ujar Alfon.
Menurut dia, TNI yang mendidik Prabowo hingga mencapai pangkat Letnan Jenderal tentu melalui sejumlah tes. TNI lembaga profesional yang tidak sembarangan dalam meluluskan seseorang untuk kenaikan pangkat. "Lah bagaimana yang dites itu psikopat dan itu dinyatakan mantan jenderal juga (Hendro). Ini bahaya bagi keutuhan bangsa."