REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya penyerangan yang mengatasnamakan suku, agama, ras, dan antargolongan tidak dapat ditoleransi. Pemberikan hukuman dan sanksi harus diberikan kepada pelaku.
"Hal-hal yang berkaitan dengan SARA itu sesuatu yang tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan kepercayaan, aliran, atau agama tertentu," kata juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha di kantor presiden, Rabu (4/6).
Ia mengatakan aparat penegak hukum memiliki otoritas untuk menindaklanjuti peristiwa kekerasan yang melibatkan SARA seperti yang terjadi di Yogyakarta. Tak hanya itu, aspek pencegahan juga sudah sepatutnya dikedepankan.
"Pengamanan ataupun penindakan terhadap siapa yang harus bertanggung jawab itu harus dilakuakn. Saya rasa itu sedang dilakukan dan sudah berjalan," katanya.