Rabu 04 Jun 2014 13:41 WIB

Rumah Tak Boleh Jadi Tempat Ibadah

Kapolri jenderal Sutarman
Kapolri jenderal Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Sutarman mengatakan rumah pribadi tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat ibadah. Ia menegaskan perubahan fungsi itu harus mendapatkan izin.  

"Rumah buat shalat jumat, rumah digunakan sebagai kebaktian setiap minggu seperti di gereja. Jadi fungsi rumah seperti gereja, fungsi rumah seperti masjid. Ini yang tidak boleh," katanya di kantor presiden, Rabu (4/6).

Ia mengatakan tak melarang kegiatan agama di rumah pribadi, selama kegiatan tersebut bukan kegiatan rutin keagamaan. Dicontohkannya, kegiatan pengajian atau kegiatan keagamaan yang sifatnya hanya sesekali saja tidak dilarang pemerintah.

Sementara mengenai penyerangan yang terjadi di Yogyakarta, ia mengatakan terus ditindaklanjuti. Hingga saat ini ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih dalam pengejaran.

"Kita sudah periksa 13-an saksi. Siapapun yang terlibat, akan kita kejar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement