Rabu 04 Jun 2014 10:36 WIB

Raperda Pertambangan Kalsel Hampir Rampung

Tambang
Foto: FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/Spt/13.
Tambang

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalimantan Selatan, hampir rampung, kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel Puar Junaidi.

"Revisi Perda 2/2009 tinggal penyempurnaan," ujar Puar Junaidi yang juga ketua panitia khusus raperda tersebut, sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, katanya, dalam revisi Perda 2/2009 itu tidak ada hal yang terlalu prinsipil, namun tinggal memasukan unsur atau jenis tambang yang belum terakomodasi.

"Oleh sebab itu, revisi Perda 2/2009 tersebut kemungkinan sudah bisa kita paripurnakan pada Juni 2014 untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan," ujar Puar.

Ia mengatakan dalam Perda 2/2009 yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut, fokus mengenai tambang batu bara.

"Sementara kegiatan perusahaan pertambangan tahun-tahun belakangan tidak cuma fokus 'emas hitam' tapi juga bahan galian lain, seperti bijih besi," katanya.

Raperda tentang Revisi Perda 2/2009 merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.

Tujuan penyusunan Perda 2/2009 itu, antara lain untuk mengatur usaha pertambangan agar tidak ada yang bersifat ilegal atau pertambangan tanpa izin di Kalsel.

Selain itu, untuk mengatur agar usaha pertambangan tersebut turut serta menjaga lingkungan hidup supaya terhindar dari kerusakan yang semakin bertambah parah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement