REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beroperasi di beberapa tempat di Kudus.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Reskrim, Ipda Sucipto, di Kudus, Senin, penangkapan pelaku yang bernama M. Fatoni (36) warga Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus, dilakukan pada 19 Mei 2014.
Hasil pengungkapan tersebut, Polres Kudus menangkap salah satu pelaku lain bernama Kamim Jayadi (29) warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Pelaku kedua, kata dia, ditangkap pada 21 Mei 2014 yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka pertama.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut, kata dia, terungkap ketika pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Kudus-Sukolilo yang masih wilayah hukum Polres Kudus.
"Pelaku mengincar sepeda motor milik petani yang terparkir di tepi jalan, karena pemiliknya sedang bekerja di sawah," ujarnya.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap, kata dia, kasus pencuriannya tidak hanya di satu tempat, melainkan di sejumlah tempat berbeda.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, petugas akhirnya mengamankan empat sepeda motor dari para penadah.
Barang bukti sepeda motor tersebut, merupakan hasil pencurian di Desa Karangbener (Kecamatan Bae), Pasuruan Kidul (Kecamatan Jati) dan Bulungcangkring (Kecamatan Jekulo).
Selain itu, lanjut dia, Polsek Jekulo juga mengamankan satu sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku serta masih ada dua sepeda motor yang dijual pelaku di Gresik.
Motor hasil curian tersebut, katanya, dijual antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.
Aksi pencurian para pelaku tersebut, kata dia, dilakukan setiap Sabtu dan Minggu karena disesuaikan hari libur kerja salah satu tersangka bernama Kamim yang berprofesi sebagai sopir salah satu lembaga perbankan di Kudus.
Tersangka Fatoni, kata dia, sudah empat kali berurusan dengan kepolisian karena kasus pencurian sepeda motor dan mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana.