REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Majelis Gereja Pantekosta Indonesia Yogyakarta melaporkan perusakan bangunan ke polda pada Senin (2/6) siang. Laporan tersebut meminta hukum ditegakkan.
"Kami hanya melaporkan terkait perusakan bangunan," ujar pengurus Majelis Gereja Pantekosta, Almakameswara.
Penggunaan kembali bangunan itu sebagai tempat ibadah, menurut Alma, karena tidak ada fasilitas dari pemerintah. Bangunan tersebut digunakan oleh 120 jemaat sejak 1995. "Kami sudah lama tidak punya tempat beribadah, seharusnya difasilitasi pemerintah," ungkapnya.
Jemaat sebenarnya sudah mendapat fasilitas dari pemerintah Kabupaten Sleman untuk menggunakan aula Kecamatan Sleman pada 2011. Namun, fasilitas tersebut juga mendapat respon negatif dari warga. Setelah itu, jemaat memilih menyewa tempat di Grand Pasifik di Jalan Magelang untuk beribadah.
Lantaran menyewa, jemaat harus membayar Rp1,5 juta setiap kali ibadah. Biaya tersebut dirasa semakin memberatkan sehingga jemaat kembali menggunakan bangunan di Pangukan untuk ibadah. "Kami meminta pemerintah bisa bijaksana, karena yang kami lakukan bukan prostitusi atau judi," ungkapnya.