REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ratusan pedagang asongan dari berbagai daerah di Pulau Jawa menggeruduk Kantor PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.
Mereka yang berasal dari wilayah operasi PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daop 2 Bandung, Daop 3 Cirebon, dan beberapa perwakilan dari Daop lainnya menuntut dapat berjualan kembali di stasiun-stasiun se-Indonesia.
Koordinator Lapangan Pedagang Asongan Kereta Api Se-Jawa Rohadi mengatakan bahwa lahirnya kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan bentuk kejahatan para pejabat negara.
"Pasalnya, setelah lahirnya undang-undang tersebut, ribuan pedagang asongan di setiap stasiun kereta api se-Indonesia dipaksa untuk meninggalkan stasiun kereta api dan tempat itu tidak boleh untuk berjualan lagi dengan alasan demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan para penumpang kereta api," katanya.
Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut merupakan sumber mata pencaharian yang telah mereka jalani bertahun-tahun, bahkan turun-temurun.
Menurut dia, di seluruh stasiun se-Indonesia terdapat sekitar 30.000 pedagang asongan yang telah menjadi korban dari undang-undang tersebut.
"Itu baru merupakan jumlah kepala keluarga, belum lagi bila ditambah dengan jumlah anggota keluarga mereka, karena mereka sangat mengharapkan hasil dari berjualan asongan," katanya.
Ia mengatakan bahwa nasib pedagang asongan semakin tidak menentu dengan terbitnya Instruksi PT KAI Nomor 2/11.006/KA-2012 tentang Penertiban Pedagang Asongan yang memperkuat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dengan adanya instruksi tersebut, kata dia, kepala stasiun se-Indonesia dengan semena-mena mengusir dan melarang pedagang asongan berjualan di area stasiun.
"Padahal, sejatinya seluruh pegawai dan pensiunan PT KAI juga merasa tertekan dan tertindas oleh kebijakan Direksi PT KAI saat ini," katanya.
Terkait hal itu, Rohadi mengatakan bahwa Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun Se-Indonesia menuntut agar dapat berjualan atau berdagang kembali di stasiun-stasiun.
"Turunkan Menteri BUMN sekarang juga, pecat Ignasius Jonan dari Direktur Utama PT KAI, dan laksanakan Pasal 33 UUD 1945," katanya.
Setelah menunggu sekitar 15 menit, beberapa pedagang asongan diminta masuk untuk bernegosiasi dengan perwakilan manajemen PT KAI.
Akan tetapi hal itu justru memicu kemarahan pedagang asongan karena negosiasi dilakukan dengan cara berdiri di teras kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Beberapa perwakilan pedagang yang mengikuti negosiasi berusaha menenangkan rekan-rekan mereka yang menunggu di luar pagar kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Akhirnya, PT KAI menyediakan kursi untuk diduduki perwakilan pedagang. Akan tetapi, hal itu tetap diprotes oleh pedagang yang berada di luar pagar, sehingga aksi unjuk rasa semakin memanas.
Oleh karena terus diumpat oleh pedagang asongan yang berada di luar pagar, perwakilan pedagang akhirnya diajak ke dalam kantor untuk melanjutkan negosiasi.
Hingga berita ini diturunkan (sekitar pukul 11.55 WIB, red.), negosiasi antara manajemen PT KAI dan perwakilan pedagang asongan masih berlangsung.
Sementara ratusan pedagang lainnya menunggu di luar pagar kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga memacetkan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.