Ahad 01 Jun 2014 20:56 WIB

Sukabumi Belum Miliki Juknis Pengawasan Gas Subsidi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Maman Sudiaman
Tabung gas 3 kg
Tabung gas 3 kg

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Pemkab Sukabumi hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) pengawasan pelaksanaan rayonisasi gas elipiji tiga kilogram. Dampaknya, pengawasan gas bersubsidi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kendala di lapangan.

Informasi dari Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, penerapan rayonisasi gas elipii tiga kilogram dilakukan mulai Juni 2014.‘’Hingga kini belum ada juknis pengawasan peredaran gas elpiji tiga kilogram,’’ ujar Kepala Seksi Bina Sarana, Bidang Pelindungan Konsumen, Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin kepada wartawan, Ahad (1/6).

Hal ini menyebabkan petugas di lapangan melakukan pengawasan dengan mengandalkan pada tugas serta fungsi bidang perlindungan konsumen. Seharusnya kata Memed, ada juknis tersendiri untuk pengawasan rayonisasi. Sehingga peluang terjadinya pelanggaran dapat ditekan semaksimal mungkin.

Ditambahkan Memed, program rayonisasi gas elpiji tiga kilogram ini bertujuan untuk memantau jumlah pasti penggunaan elpiji di suatu wilayah. Sehingga diharapkan gas elpiji yang disubsidi pemerintah ini dapat disalurkan secara tepat sasaran.Memed menerangkan, selama ini pengawasan yang diterapkan bidang perlindungan konsumen lebih kepada pembinaan konsumen.

‘’Targetnya, masyarakat dapat terlindungi dari pemakaian barang yang tidak memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan,’’ ujar dia.

Direktur Public Advocacy of Monitoring and Risset  (Pucymoris), Bambang Rudyanto menyatakan, pemerintah idealnya membentuk tim khusus untuk pengawasan rayonisasi gas elpiji. Tim ini nantinya terdiri atas perwakilan unsur pemeirntah, kejaksaan, dan kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement