Ahad 01 Jun 2014 17:06 WIB

Asosiasi Kopma Sejabodetabek Tuntut Nurdin Halid Mundur

Nurdin Halid
Foto: Antara/Andika Wahyu
Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Koperasi Mahasiswa (AKM) se-Jabodetabek dan Banten menuntut pergantian kepemimpinan di tubuh Dekopin di bawah Nurdin Halid termasuk memintanya untuk segera mundur sebagai Ketua Umum Dekopin.

"Kongres Koperasi I, 12 Juli 1947 menyebutkan kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat sebagai alat pelaksana. Keputusan itu gagal diwujudkan oleh Dekopin," kata Juru Bicara AKM se-Jabodetabek Banten Ahmad Muhajir di Jakarta, Ahad.

AKM menuntut dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap Dekopin.

Pernyataan itu merupakan salah satu butir petisi yang ditandatangani oleh AKM se-Jabodetabek Banten yang terdiri atas 25 Kopma di antaranya Kopma UNJ, Kopma Perbanas, Kopma STIE-AD, Kopma UIJ, Kopma UIN Jakarta, Kopma Uhamka, Kopma IPB, Kopma Untirta Banten, Kopma IAIN Banten, Kopma STIAMI, Kopma PNJ, Kopma STIE Rawamangun, dan Kopindo DKI Jakarta.

"Kami menilai Dekopin telah gagal melaksanakan amanat Kongres I untuk memperjuangkan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat," katanya.

Menurut dia, gerakan koperasi khususnya Dekopin hanya sibuk mengelola APBN yang arahnya melenceng jauh dari keputusan Kongres Koperasi I.

Selain itu Dekopin juga dinilai gagal meletakkan kerangka dasar Koperasi Desa sebagai dasar susunan organisasi koperasi.

Bahkan keseluruhan program Dekopin dinilainya bertolak belakang dengan pengembangan koperasi perdesaan karena Dekopin sibuk mengurus elitnya dan sangat sentralistik.

"Porsi penganggaran untuk daerah dua tahun terakhir ini hanya fokus di pusat sementara di daerah khususnya perdesaan diabaikan," katanya.

AKM kemudian menyerukan Kongres Koperasi ke-3 untuk mengevaluasi keberadaan Dekopin dan membubarkannya.

"Ganti dengan organisasi yang lebih aspiratif serta menjamin terlaksananya amanat Kongres Koperasi I dan II," katanya.

Menurut dia, Dekopin tidak relevan lagi mengatasnamakan organisasi gerakan koperasi sebagaimana diamanatkan Kongres Koperasi I.

Kopma se-Jabodetabek Banten juga meminta kepada presiden yang akan datang untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dan menjadikan koperasi sebagai alat kemakmuran rakyat yang dominan.

Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak yang selama ini dikuasai asing dan sekelompok kecil orang harus dikuasai oleh negara.

"Koperasi juga harus kembali menjadi bahan ajaran di sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi serta menjadikan kopma sebagai koperasi kader. Jadi kopma harus diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan usahanya di kampus maupun di luar kampus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement