Ahad 01 Jun 2014 16:41 WIB

Pembubaran Penjualan Tiket One Direction Berujung pada Pidana

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menemukan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum dari penyelenggaraan penjualan tiket grup vokal asal Inggris, One Direction yang Sabtu (31/5) lalu dibubarkan karena tak tertib. Awalnya, kepolisian dari Polda Metro Jaya membubarkan penjualan tiket yang berlangsung di Kantor The Kasablanka, Jalan Casablanca Raya, Tebet, Jakarta Selatan, itu karena panitia dinilai tidak siap. 

Namun, belakangan diketahui ada yang tak beres dari gelaran penjualan tiket yang disesaki oleh penggemar grup anak muda tersebut. “Diduga ada pemalsuan surat ijin dalam proses penjualan tiket tersebut,” ujar Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto melalui pesan singkatnya Ahad (1/6). 

Rikwanto mengatakan, surat tersebut diduga hasil pindai yang seolah-olah asli dikeluarkan oleh Polsek Tebet, Jakarta Selatan. Surat tersebut padahal tertanggal 15 Mei 2014 yang merupakan hari pelaksanaan kegiatan kepanitiaan One Direction sebelumnya. Tetapi, kata Rikwanto, dengan alasan waktu yang mendesak, surat tersebut discan dan diganti tanggalnya menjadi 31 Mei 2014 demi memuluskan kegiatan penjualan tiket. 

“Barang bukti (mencuatnya dugaan pemalsuan) ditemukan dari satu buah laptop warna hitam merk Dell Tipy Insporon dengan nomor seri ABCM92045NMD, satu buah Printer HP Deskjert Ink Adventage 2060 nomor seri CN1CC33M5D,” kata Rikwanto. 

Selain itu, ditemukan juga dua lembar asli Surat Izin yang dikeluarkan Polsek Tebet nomor: SI/187/IV/2014/ SEK.TEBET, tanggal 06 Mei 2014 terkait kegiatan sudah berlalu untuk Pengamanan Karnaval. Atas penemuan ini, seorang pria yang berprofesi sebagai Admin Building Operation The Kasablanka, MLM (24 tahun), diduga sebagai pelaku. 

“Saksi-saksi akan terus diperiksa dari panitia dan dilanjut dengan upaya paksa terhadap pelaku dengan penahanan berdasar cukup bukti,” kata perwira melati tiga ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement