Sabtu 31 May 2014 11:43 WIB

Penemu Benda Cagar Budaya Borobudur Dapat Kompensasi

Candi Borobudur.
Foto: Antara
Candi Borobudur.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Konservasi Borobudur menyerahkan kompensasi berupa piagam penghargaan dan uang sejumlah delapan juta rupiah kepada sejumlah warga kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang beberapa waktu lalu menemukan benda cagar budaya.

Penyerahan kompensasi itu dilakukan Kepala BKB Marsis Sutopo di Borobudur, Jumat, kepada tiga warga M. Fadilan, Samsul Hadi, dan Murokip, warga Dusun Candi, Desa Ringin Anom, Kecamatan Tempuran, yang pada pertengahan April 2014 menemukan sejumlah benda cagar budaya.

Mereka menemukan benda cagar budaya saat menggali tanah untuk pembuatan batu bata di pekarangan milik Fadilan. Mereka menemukan dua yoni, dua lingga, patung nandi, dan arca tokoh, yang merupakan peninggalan masa Kerajaan Mataram Kuno.

"Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menemukan benda diduga cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.

Pada kesempatan itu, petugas BKB selain menjelaskan tentang proses penentuan kompensasi juga menjelaskan nilai sejarah menyangkut temuan berbagai benda cagar budaya yang saat ini disimpan di BKB itu, sedangkan Marsis juga menjelaskan panjang lebar tentang undang-undang cagar budaya.

"Karena lokasi temuan itu di Dusun Candi, masuk Kawasan Strategis Nasional Candi Borobudur, selanjutnya menjadi kewenangan Balai Konservasi Borobudur yang menanganinya, termasuk menyerahkan kompensasi yang berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara," katanya.

Fadilan menyatakan menerima keputusan jumlah kompensasi tersebut dan selanjutnya akan bermusyawarah dengan warga lainnya untuk pemanfaatkan uang tersebut. "Sudah menjadi keputusan, sehingga kami berterima kasih dan menerima kompensasi ini, selanjutnya akan kami musyawarahkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement