REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Agama menyoroti soal penyelenggaraan haji khusus (plus). Pasalnya, penyelenggaraan haji khusus ini sarat dengan travelling only. Sehingga, nilai ibadahnya kurang maksimal.
Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umroh Kementerian Agama, Amin Akkas, mengatakan pemerintah akan mengkaji lagi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Sebab, penyelenggaraan ibadah haji plus ini sedikit melenceng dari ketentuan. Yakni, penyelenggara haji plus kurang memberikan pembinaan terhadap jamaahnya pascaberibadah haji.
"Makanya, kami akan kaji ulang," ujarnya, kepada Republika Online, di Makassar, Sulsel, Jumat (30/5).
Seharusnya, penyelenggara haji plus bisa memberikan pelayanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jamaahnya. Terutama, penekanan terhadap pembinaan pascaibadah.
Jadi, selama beribadah di Tanah Suci, jamaah haji plus ini jangan sampai jalan-jalan saja. Mereka harus memiliki makna tentang ibadah hajinya.
Sehingga, jika rangkaian ibadahnya ini penuh makna, maka para jamaah haji plus ini bisa mengaplikasikan nilai religiusnya di Indonesia.