Kamis 29 May 2014 02:33 WIB

Belum Semua BPR Kalsel Penuhi Modal Maksimal

Mata uang Rupiah.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mata uang Rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengungkapkan, belum semua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di provinsiya bisa memenuhi modal maksimal sebesar Rp50 miliar.

"Dari 22 BPR yang ada di Kalsel baru 13 di antaranya yang bisa memenuhi modal maksimal," ungkapnya saat rapat paripurna DPRD setempat, di Banjarmasin, Rabu.

Dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah itu, terungkap masih ada sembilan BPR di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut modalnya cuma Rp25 miliar.

Namun selebihnya atau 13 BPR yang tersebar pada beberapa kabupaten di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel tersebut bisa memenuhi modal maksimum sebesar Rp50 miliar.

Sementara berdasarkan Perda Kalsel Nomor 12 tahun 2008 tentang BPR, ditetapkan modal dasar bagi tiap-tiap BPR tersebut sebesar Rp5.000.000 (lima miliar rupiah).

Padahal menurut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, plafon modal dasar sebagaimana diatur dalam Perda 12/2008 itu tidak lagi mencukupi bagi bank perkreditan rakyat untuk meningkatkan pelayanan.

"Apalagi dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat, terutama pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan cara mendorong peningkatan fungsi dan peran BPR agar lebih berdaya guna dan berhasil guna," tandas Gubernur Kalsel dua periode itu.

"Oleh karena itu, dengan persetujuan DPRD terhadap Perda BPR, besar harapan kita agar ke 22 BPR di Kalsel dapat menjalankan fungsi dan perannya lebih maksimal sehingga tujuan peningkatan pelayanan akan terwujud," demikian Rudy Ariffin.

Rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya dan didampingi wakil ketua Fathurahan itu dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan anggota dewan terhadap Raperda tentang BPR untuk dijadikan Perda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement