Kamis 29 May 2014 17:15 WIB

Biskuit Babi Buntut Penegakan Hukum Tak Berjalan

Rep: Aldian Wahyu R/ Red: Indira Rezkisari
Biskuit Babi di Indomaret
Foto: facebook
Biskuit Babi di Indomaret

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai terus bermunculannya produk haram yang tidak jelas keterangannya merupakan akibat penegakan hukum yang tak berjalan. Pemerintah harusnya berkomitmen dan teguh dalam memberikan sanksi kepada oknum-oknum dan pelanggar aturan.

Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan, setiap toko yang menjual produk tersebut tanpa keterangan yang jelas harus diberikan sanksi. Semisal, tidak boleh beroperasi selama sebulan. 

''Selain itu harus membuat komitmen tidak akan mengulangi perbuatannya apabila mengulangi, izin dicabut,'' kata dia, Kamis (29/5) siang.

Sebelumnya, seorang konsumen menemukan biskuit berunsur babi di sebuah mini market. Produk tersebut tidak disertai keterangan berbahasa Indonesia kalau mengandung babi.

Menurut Sudaryatmo, pihak penjual tidak bisa beralasan tidak mengetahui secara detail setiap produk yang dijual. Selain itu, setiap produk yang dijual di Indonesia harus memiliki keterangan dan berlabel bahasa Indonesia. 

Apabila produk impor itu masih tertulis sesuai dengan bahasa negara asal, produk itu masuk ke dalam kategori ilegal. Pasalnya, seperti masalah biskuit babi, konsumen jadi tidak mengerti unsur produk tersebut karena menggunakan bahasa Jepang.

Lainnya, kata dia, importir produk tersebut harus dicantumkan ke kemasan produk. Tujuannya, apabila ada konsumen yang mengeluh terkait produk itu bisa menghubungi importirnya.

Sudaryatmo mengingatkan, konsumen pun harus bersikap teliti sebelum membeli. Apabila keterangan menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti konsumen tidak usah dibeli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement