Rabu 28 May 2014 18:14 WIB

Pelanggaran Hak Anak Indonesia Capai 21 Juta Kasus

Pelecehan dan kekerasan terhadap anak.
Foto: Antara
Pelecehan dan kekerasan terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelanggaran hak anak di Indonesia mencapai 21 juta kasus yang tersebar di 179 kabupaten di 34 provinsi, demikian data Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Denpasar, Rabu, menyebutkan bahwa 21.689.797 kasus itu mulai dari kejahatan seksual, kekerasan fisik, penelantaran dan perebutan anak, eksploitasi ekonomi, hingga perdagangan (trafficking).

Oleh sebab itu, dia mendesak penyusunan peraturan daerah di provinsi dan kabupaten/kota harus menekankan hukuman berat bagi pelaku pelanggaran hak anak.

"Selama ini sudah ada UU Perlindungan Anak, namun implementasi di daerah masih lemah. Lemahnya ketika sudah dalam proses hukum, seperti dalam sidang harus menghadirkan saksi-saksi. Padahal itu cukup memberatkan bagi korban," katanya.

Arist juga mendorong anggota DPRD segera mengesahkan perda terkait perlindungan anak tersebut dan di implementasikan oleh pemerintah daerah.

"Saya mengamati penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak belum menunjukkan keberpihakan terhadap anak sebagai korban. Aparat penegak hukum masih menggunakan kaca mata kuda dalam menangani perkara kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.

Arist Sirait lebih lanjut mengatakan putusan hakim dalam perkara kejahatan seksual masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Fakta menunjukkan bahwa masih banyak hakim memutus bebas bagi para pelaku kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa, seperti di Pengadilan Labuan Batu, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara dengan alasan tidak cukup bukti.

"Padahal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mensyaratkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement