REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual AK (6) mengubah gugatan perdata pihak pengelola Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat. Sebelumnya, gugatan hanya senilai 12 juta dollar AS.
Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS itu.
"Anak saya (AK) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda. Sampai saat ini masih menjalani terapi," kata ibu AK, T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (28/5).
T juga menuturkan gugatan perdata dengan nilai 125 juta dolar AS untuk memberikan pelajaran terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.
"Meski nilai gugatannya besar, tapi tidak ada orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual," tegas T.
Pengacara korban, Cinta Trisula merinci gugatan 125 juta dolar AS terdiri dari kerugian materiil sebesar 25 juta dolar dan kerugian immateriil senilai 100 juta dolar AS.
Sementara itu, pengacara JIS Harry Ponto mengaku terkejut nilai gugatan perdata yang diajukan keluarga korban.
Harry menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap AK bukan berasal dari pihak JIS, meskipun peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.
Pada sidang perdana gugatan perdata itu, Hakim Ketua Aswandi memberikan kesempatan kepada pihak pengugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai selama dua pekan.