Selasa 27 May 2014 07:14 WIB

Pendapatan Pajak Reklame Pemprov Masih Rendah

Rep: Ari Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
Penertiban reklame/Ilustrasi
Foto: Antara
Penertiban reklame/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, banyak terpasang iklan reklame komersil. Karena, jalan milik Pemprov Jabar lokasinya sangat strategis. Namun pendapatan Pemprov Jabar dari reklame masih rendah. Karena tarif sewa reklame tersebut masih murah.

Oleh karena itu, saat ini Pemprov Jabar sedang mengusulkan landasan hukum penyesuaian tarif. Yakni, berupa rancangan peraturan daerah (Raperda), yang sedang dibahas DPRD Jabar bersama 9 Raperda lainnya.  

"Sedang dalam proses, sedang dikonsultasikan ke DPRD," ujar Iwa, kepada wartawan,Senin (26/5).

Menurut Iwa, perubahan retribusi mencakup penarikan yang sudah tidak diperkenankan lagi masuk kas provinsi. Selain itu, usulan penyesuaian beberapa tarif retribusi provinsi.

"Seperti halnya tanah yang digunakan untuk reklame di jalan provinsi. Penggunaan kekayaan daerah, kita sesuaikan lagi," kata Iwa. 

Selama ini, kata dia, retribusi tanah dengan penanaman reklame, memang jadi sumber pendapatan Provinsi Jabar. Namun, dibandingkan kota provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah, nominalnya masih sedikit.

"Sebelumnya masuk ke provinsi tapi tarifnya sangat rendah. Inginnya sama dengan DKI, karena masih sangat rendah dibanding DKI. Tapi masih ada penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Iwa tidak menyebutkan tarif sewa tanah bagi pemasang reklame yang berlaku saat ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, di DKI Jakarta berlaku 25 persen retribusi dari sewa reklame.

"Nanti kami ingin sesuaikan dengan DKI dan Jateng. Itu artinya retribusi ditarik terkait penggunaan tanah atau aset untuk reklame, dan pajak reklame masuknya ke kabupaten/kota," katanya. 

Menurut Iwa, pemasang harus membayar ke provinsi karena sewa tempatnya ke pemerintah provinsi. Jadi, ada dua pembayaran, yakni retribusi sewa tanah tempat reklame berdiri dan pajak reklamenya ke pemerintah daerah.

"Harusnya sesuai luas tanahnya. Sekarang belum tergarap secara optimal, jadi masih dioptimalisasi pendaftaran aset terlebih dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement