REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Warga di wilayah Yafdas, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, mengeluhkan bau limbah ternak babi di permukiman penduduk.
"Perlu dibuat peraturan daerah yang mengatur tempat beternak babi sehingga tidak menimbulkan bau dan bekeliaran di jalanan," ungkap Sekretaris Distrik Samofa, Soleman Randokir, di Biak, Sabtu.
Ia mengakui jika masalah bau limbah ternak babi di wilayah Distrik Samofa tak segera diatasi, maka hal tersebuut dikuatirkan dapat menyebarkan penyakit.
Soleman berharap jajaran instansi terkait diminta melakukan penertiban terhadap tempat beternak babi yang berada di permukiman penduduk.
"Harus ada pelarangan yang tegas terhadap aktivitas peternakan babi dalam kota Biak sehingga tak meresahkan warga sekitar lokasi tempat kandang ternak," ujar Soleman menyikapi bau limbah ternak babi.
Rasfi, seorang warga Samofa, mengakui hewan peliharaan babi bisa berkeliaran di jalanan karena tidak adanya kesadaran pemilik ternak untuk mengandangkan hewan bersangkutan.
"Di beberapa ruas jalan seringkali hewan babi berkeliaran. Ya jika tak segera diatasi, bisa membahayakan pengemudi kendaraan yang lewat," ujarnya.