Sabtu 24 May 2014 18:42 WIB

KPK Belum Akan Tahan SDA

Rep: c30/ Red: Mansyur Faqih
Suryadharma Ali
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji 2012/2013. Namun, KPK belum akan menahan SDA terkait penetapan status tersangkanya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik. "Kami tidak bisa menyatakan itu (penahanan). Karena itu perhitungan teknis dari penyidik," katanya.

SDA juga telah dicegah untuk pergi ke luar negeri. Surat pencegahan telah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan itu berdasarkan SKEP Nomor KEP-702/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014.

Dalam surat cegah tersebut disebutkan, SDA dicegah terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan sejak surat ditandatangani.

KPK menjerat Suryadharma dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP. Unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara unsur dalam pasal 3 UU Tipikor salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan yakni terkait adanya indikasi bahwa ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama. Mereka ikut dalam rombongan haji SDA. Sehingga kemudian dialihkan ke orang-orang atau nama-nama yang sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualifikasi sebagai petugas haji. Kuota ini otomatis mengurangi hak calon jamaah haji yang telah mengantre. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement