Jumat 23 May 2014 23:32 WIB

Status Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Belum Memadai

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu taman Kehati Kementrian Lingkungan Hidup di
Salah satu taman Kehati Kementrian Lingkungan Hidup di

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Tugas dan fungsi kelembagaan lingkungan hidup (LH)  perlu diperkuat dari sisi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan. Namun pengawas Lingkungan Hidup (LH) Daerah di Indonesia hanya berjumlah 36 orang. Padahal idealnya minimal dua orang setiap daerah.

Hal itu dikemukakan Menteri Lingkungan Hidup Prof Balthasar Kambuaya dalam memberikan sambutan pada acara Deklarasi Piagam Bumi dan Rapat Kerja Teknis dalam Ria angka Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Jum;at (23/5). Sementara itu pejabat fungsional hanya berjumlah 139 orang. Padahal idealnya dibutuhkan minimal satu orang setiap daerah.

Di samping itu, kata Prof Balthasar, tatus kelembagaan lingkungan hidup daerah belum memadai. Idealnya status kelebagaan dalam bentuk badan di tingkat eselon II. Hasl ini perlu didukung pula dengan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten serta sarana dan prasarana yang memadai.

Hal senada dikemukakan  Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Jawa Sugeng Priyatno , dalam perspektif kelembagaan LH, di Jawa belum semuanya terbentuk Badan dan bahkan ada yang turun menjadi kantor. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan kondisi di Jawa. Karena itu dia berharap dalam rakernis ini merekomendasikan supaya di seluruh pemerintah daerah dibentuk Kelembagaan LH berupa Badan LH dengan peraturan yang mengikat.

Lebih lanjut Prof Bakthasar mengaungkapkan  berdasarkan data per Desember 2013 secara nasional baru sekitar 314 institusi berbentuk Badan LH, , 143 institusi berbentuk Kantor LH dan 28 institusi berbentuk organisasi lainnya (Dinas LH, Bagian dan Sub Bagian LH dari Sekretariat Daerah).

''Oleh karena itu perlu kerja keras untuk meningkatkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah,''tegas dia.

Penyelenggaraan pengelolaan LH merupakan urusan wajib pemerintah daerah.Upaya untuk mengefektifkan pelaksanaan standar pelayana minimal (SPM) bidang LH juga masih perlu ditingkatkan. Hal ini terkait dari hasil penerapan SPM bidang LH oleh pemda provisi  secara nasional baru 79 persen sedangkan pemerintah kabupaten/kota baru 34 persen (171 daerah), ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement