Jumat 23 May 2014 14:00 WIB

Hakim MK Harus Kebal Konflik Kepentingan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Esthi Maharani
Refly Harun
Foto: Antara
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus kebal dari konflik kepentingan dalam menangani sengketa pemilu. Hal ini diperlukan untuk menjaga marwah MK yang sudah tercoreng dengan adanya kasus hukum yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kita berharap hakim jangan mau dipengaruhi ketua umum partai dan orang penting," kata Refly, di Jakarta, Jumat (23/5).

Independensi hakim sangat mempengaruhi obyektifitas pengambilan keputusan. Sikap hakim jangan sampai dipengaruhi iming - iming kekuasaan atau materi, karena ini akan semakin menghancurkan marwah MK.

Ia juga berharap MK dapat terus diperhatikan masyarakat luas. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

"Semua pihak termasuk masyarakat umum harus memantau sidang gugatan pemilu legislatif ini. MK memang ada pengawas internal. Ada beberapa volunter yang mengawasi persidangan di MK," katanya.

Sidang kali ini menjadi pertaruhan citra MK pasca tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Refly mengatakan, sidang gugatan pemilu legislatif merupakan momentum bagi hakim MK untuk mengembalikan citranya yang sudah berada di titik nadir.

Dari banyaknya kasus yang akan disidang kali ini, MK harus berani menolak intervensi pimpinan partai politik dan orang berpengaruh. Sidang cepat dan berkualitas pun sangat dinanti masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement