Jumat 23 May 2014 14:15 WIB

Rektor UIN Jakarta Sedih SDA Tersangka

Suryadharma Ali
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor UIN Jakarta Prof Komaruddin Hidayat menyatakan kesedihannya atas penetapan status tersangka terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai teman dekat, saya tentu turut bersedih SDA menjadi tersangka. Namun, saya juga salut dan akan terus memberikan dukungan kepada KPK," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Komaruddin berharap KPK tidak akan pernah lelah untuk terus "mengayunkan pedang pemberantasan korupsi". Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, KPK harus tegas memberantas korupsi.

Tentang penyelenggaraan haji, Komaruddin mengatakan lebih banyak faktor nonibadah yang berperan. Karena itu, penyelenggaraannya juga harus profesional dan transparan.

"Kalau tidak ada pembenahan radikal institusi yang mengurusi haji, siapa pun yang menjadi menteri agama akan selalu menghadapi permasalahan yang rumit," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5).

Pada Selasa (6/5), KPK meminta keterangan Suryadharma Ali dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detil ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detil, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Suryadharma selepas diperiksa lebih dari 10 jam oleh Tim Penyelidik KPK saat itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement