Jumat 23 May 2014 01:52 WIB

KPK Sita Mobil Wali Kota Tangsel

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersama Airin Rachmi Diany usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
Foto: Agung Supriyanto
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersama Airin Rachmi Diany usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil Honda CR-V warna hitam milik Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil bernopol B 1983 SJF itu disita terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). 

"Selain mobil milik Airin, sebuah motor Honda Vario atas nama TCW (Wawan) juga penyidik sita tadi sore," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantornya Kamis (22/5).

Dua kendaraan itu menjadi barang sitaan kesekian kalinya yang KPK kumpulkan atas kasus dugaan TPPU Wawan. "Sudah dikumpulkan di kantor KPK, kalau mau lihat silakan ada di bawah," kata Johan.

Sebelumnya, Wawan diduga terlibat suap Rp 1 miliar kepada Ketua MK yang pada 2013 lalu masih dijabat oleh Akil Mochtar. Wawan ditangkap Oktober 2013 dan sejak saat itu ragam harta miliknya yang diduga merupakan hasil pencucian uang diamankan oleh KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement