REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) dari koalisi Merah Putih Prabowo Subianto kaget mendengar kabar Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013, Kamis (22/5).
Prabowo mengaku sudah mendengar secara langsung permasalahan yang dituduhkan terkait penyelenggaraan haji dari Suryadharma. Secara pribadi, ia menegaskan, tidak percaya rekan koalisinya itu bersalah.
"Beliau adalah dalam hati saya, beliau tidak mungkin melakukan itu. Jadi saya menganggap beliau seorang negarawan, seorang menteri agama yang paling sukses," kata dia, saat jumpa pers di rumah Hary Tanoesoedibjo, Kamis malam.
Atas penetapan tersangka ini, Prabowo menekankan adanya azas praduga tak bersalah. Namun, ia tetap menyerahkan semuanya pada proses hukum di KPK. Prabowo mengatakan, akan menghormatinya.
"Saya katakan secara pribadi, saya hormat sama Suryadharma Ali dan saya sebagai teman akan selalu berada di sampingnya, sebagai pribadi. Tapi kita hormati hukum, persilahkan penyidikan," kata dia.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Diduga kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah pengadaan dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK masih menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan rasuah tersebut.