Kamis 22 May 2014 20:13 WIB

MK Kabulkan Gugatan Muhammadiyah Terkait Rumah Sakit

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
Foto: Republika.
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang diajukan oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

MK menyatakan Pasal 7 ayat ( 4) UU Rumah Sakit bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum bersifat nirlaba".

Pasal 17, Pasal 25, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 UU Rumah Sakit bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

"Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum bersifat nirlaba".

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan seluruh rumah sakit yang telah didirikan oleh badan hukum swasta yang bersifat nirlaba, seperti perkumpulan atau yayasan telah mendapatkan izin dari pemerintah sebelum diberlakukan UU Rumah Sakit ini tetap sah dan harus diperpanjang izinnya.

"Sehingga tidak memerlukan perubahan status dengan membentuk badan hukum baru yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha perumahsakitan," kata Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

PP Muhammadiyah menggugat Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit.

Ketentuan tersebut dinilai pemohon menemui hambatan, khususnya mengenai perizinan yang dibutuhkan, hal mana setelah diajukan permohonan izin, perpanjangan izin operasional tersebut ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan Badan yang berkompeten.

Pemohon juga akan menanggung beban pidana penjara, denda dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah.

Pemohon juga menilai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Rumah Sakit yang diujikan tidak memenuhi asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kekeluargaan, asas bhinneka tunggal ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement