Jumat 23 May 2014 02:03 WIB

Polres Lombok Barat Sita Uang Palsu Jutaan Rupiah

Uang palsu
Foto: http://3.bp.blogspot.com
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap SF (34) dan RN (34), tersangka pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah ini.

"Kami mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari tangan kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Sidik Prio Mursita, Kamis.

Menurut Sidik, penangkapan uang palsu ini berawal saat petugas mencurigai gelagat SF yang tengah sempoyongan mengendarai sepeda motor di jalan raya Labuapi, Lombok Barat, Selasa (22/5) sekitar pukul 23.00 Wita.

Petugas yang curiga langsung menyetop SF dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang palsu di dalam saku SF sebanyak Rp 700 ribu. Selain di dalam saku, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1,5 juta di dalam jok sepeda motor SF.

Setelah dimintai keterangan, SF mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan berniat kembali ke rumah. Ia mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya RN, warga Babagan, Kota Mataram.

Atas informasi tersebut, lanjut Sidik, petugas Polres Lobar berkoordinasi dengan Polsek Cakranegara Mataram langsung menggerebek rumah RN di Babakan, Cakranegara, Mataram. Di dalam rumah RN, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam dompet RN sebanyak Rp 2,4 juta.

Menurut RN, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial ED yang bekerja di Pulau Jawa.

"Kedua tersangka kami tangkap dan diamankan di Mapolres Lombok Barat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata RN.

Atas perbuatan tersangka, keduanya terancam dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement