Rabu 21 May 2014 15:34 WIB

Warga Tidak Urus Surat Pindah Hambat Pemutakhiran Data

KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta meminta warga Yogyakarta yang sudah berdomisili di luar kota segera mengurus surat pindah, agar tidak menghambat proses pemutakhiran data kependudukan yang kini sedang berlangsung.

"Berdasarkan hasil komunikasi dengan RT dan RW, diketahui masih ada warga Kota Yogyakarta yang sudah berdomisili di luar kota belum mengurus surat pindah.

Keberadaan mereka merata di seluruh kecamatan," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, warga Kota Yogyakarta yang sudah berdomisili di luar kota enggan mengurus surat pindah karena mengira proses pengurusannya akan berbelit-belit.

"Padahal, prosesnya sangat mudah. Kami tidak akan mempersulitnya. Kami mohon agar warga bisa mengurus administrasi kependudukan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa warga yang sudah pindah domisili selama satu tahun berturut-turut wajib mengurus surat pindah ke lokasi baru.

"Jika tidak, maka data warga tersebut bisa saja dibekukan dan warga sendiri yang akan mengalami kesulitan apabila ingin mengurus administrasi kependudukan di kemudian hari," tuturnya.

Selain kekhawatiran akan menemui kesulitan saat mengurus surat pindah, Deddy mengatakan, warga juga enggan mengurus surat pindah karena masih memiliki aset di Kota Yogyakarta, seperti aset kendaraan bermotor.

"Dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El), seharusnya pengurusan aset itu pun akan lebih mudah. Jadi, warga tidak perlu khawatir," ucapnya.

Proses pemutakhiran data kependudukan di Kota Yogyakarta dijadwalkan selesai pada pertengahan Juli. "Seluruh wilayah sudah menerima data yang harus dimutakhirkan. Hasil pemutakhiran sudah mulai terkumpul di RW kemudian diserahkan ke kelurahan," tukasnya.

Petugas dari Dindukcapil Kota Yogyakarta akan mengambil data hasil pemutakhiran di wilayah untuk kemudian diolah.

Sementara itu, Ketua RW 2 Keparakan Kecamatan Mergangsan M. Sugianto mengatakan, ada warga di wilayahnya yang sudah terdata di Bali namun namanya masih muncul di Kartu Keluarga (KK) untuk anaknya yang tinggal di Yogyakarta.

"RT sudah diminta menghubungi Dindukcapil agar memberikan pertimbangan untuk kasus seperti itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement