REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang perwira Ipda AL sebagai tersangka dugaan praktik calo penerimaan bintara.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Rabu mengatakan tersangka Al bukan alumni Akademi Kepolisian (Akpol).
"Dia (tersangka AL) bukan alumnus taruna Akpol, dia bertugas di Polres Kendari dan dilaporkan orang yang merasa dirugikan oleh tersangka," kata Sunarto.
Korban Nurli Agani didampingi keluarganya melaporkan perwira AL, setelah gagal menjalani tes seleksi bintara polisi wanita. Korban menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada pelaku yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota polisi wanita. Namun cita-cita Nurli tersandung syarat tinggi badang yang tidak memenuhi syarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Lystio Sigit mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sehubungan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, termasuk keterangan sejumlah saksi disimpulkan bahwa lelaki AL harus bertanggung jawab secara pidana.
"Pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan. Penyidik yakin terjadi perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagai diatur dalam pasal 378 dan 372," kata Kombes Lystio.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa uang sebesar Rp130 juta diserahkan secara bertahap oleh korban sejak Desember 2013.