Rabu 21 May 2014 01:35 WIB

Menakertrans Pantau Ribuan Karyawan Sampoerna di-PHK

Logo Sampoerna
Logo Sampoerna

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT HM Sampoerna Tbk pabrik Jember dan Lumajang, Jawa Timur.

"Menakertrans Muhaimin Iskandar memerintahkan agar mengirim tim khusus untuk menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta, Selasa (20/5).

Pengiriman tim khusus dilakukan untuk memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.

 PT HM Sampoerna Tbk telah menghentikan operasional pabrik rokok terhitung tanggal 16 Mei 2014 yang mengakibatkan terjadinya kasus PHK terhadap 4.900 pekerja yang terdiri dari pabrik di Jember sebanyak 2.300 orang dan pabrik Lumajang mencapai 2.600 pekerja.

"Kita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kami juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja," kata Irianto.

Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK itu, Kemnakertrans melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Jember dan Disnaker Kabupaten Lumajang.

"Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Irianto.Irianto mengungkapkan masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement