REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan bukti pelengkap untuk menetapkan tersangka terkait kasus penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan, KPK memang sedang melakukan penyelidikan mengenai penyelenggaraan haji. "Dari proses ini kemudian nanti diambil putusan, ekspos awal untuk ambil putusan beberapa langkah lagi," katanya kepada wartawan Senin malam, (19/5).
Kata Bambang, KPK tidak bisa buru-buru meningkatkan kasus ini ketingkat penyidikan, karena locus (tempat terjadinya suatu tindak perkara) itu tidak di Indonesia. Tetapi di luar negeri.
Untuk itu kata Bambang, pihaknya harus benar-benar periksa setiap tempat atau orang yang bukan orang indonesia dan harus memastikan apakah jika pelakunya bukan orang Indonesia bisa menggunakan hukum indonesia.
"Di negara itu sendiri, seperti apa penanganan korupsinya. Ekspos itu meminta untuk dilakukan kajian lebih lanjut," katanya
Bambang belum bisa menyampaikan seperti apa yang disampaikan Abraham Samad, bahwa dalam kasus penyelenggaraan haji, petinggi negeri dari Kementerian Agama akan menjadi tersangka.
"Kami tidak bisa menyebutkan sebagi pemberi keterangan adalah tersangka. Tapi kita tidak bisa tidak mengatakan mereka juga potensial. Tapi kasusnya lagi kajian eskpose," katanya.