Senin 19 May 2014 23:50 WIB

Dispenda: Banyak Pejabat di Malang Tak Bayar Pajak

Aturan Perpajakan di Indonesia
Foto: ist
Aturan Perpajakan di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, Ade Herawanto mengungkapkan banyak pejabat di daerah itu yang memiliki bisnis restauran, rumah kos-kosan maupun "guest house" tidak membayar pajak.

"Banyak pejabat di lingkungan Pemkot Malang yang memiliki berbagai jenis usaha, namun ketika mereka diminta membayar pajak atas usaha itu banyak yang mangkir. Seharusnya, mereka ini dan menjadi panutan bagi masyarakat dan perilakunya yang tidak mau membayar pajak ini tidak patut ditiru," tegas Ade di Malang, Senin (19/5).

Ia mengaku dirinya terus berkampanye dan "gembar-gembor" agar masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak, tapi sejumlah pejabat di lingkungan pemkot sendiri justru menunjukkan ketidakpatuhannya dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak usahanya.

Menyinggung nama-nama pejabat pemilik usaha restoran, kos-kosan atau guest house tersebut, Ade enggan membeberkannya. Namun, yang pasti petugas dari Dispenda sudah berkali-kali mendatangi tempat usaha mereka untuk menarik pajak usahanya, meski selalu gagal karena mereka tetap tidak mau membayar kewajibannya.

Mengenai sikap Dispenda terkait perilaku sejumlah pejabat yang tetap enggan membayar pajak usahanya, Ade secara tegas mengatakan akan mengambil langkah tegas, di antaranya dengan memasang stiker, garis polisi hingga pencabutan izin usaha.

Ia menegaskan Dispenda tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penarikan pajak, termasuk bisnis dan usaha milik pejabat. "Saya yakin pejabat bersangkutan tahu dan paham akan peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak daerah, tapi ya itu tadi, kesadaran mereka masih rendah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement