REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Thalib (58), bos CV Ebin Thalib Mandiri, produsen air zam zam ilegal, karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Senin itu, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak bisa membuktikan telah memiliki izin usaha industi sesuai ketentuan undang-undang tentang perindustrian.
"Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha industri, selain itu perkembangan industrinya juga tidak pernah dilaporkan," katanya.
Produksi air zam zam buatan Thalib dilakukan di suatu pabrik di Desa Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Air zam zam beromzet miliaran rupiah tersebut diproduksi dari air tanah yang selanjutnya dikemas mirip aslinya.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri.
Atas hukuman tersebut, terdakwa akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.