Senin 19 May 2014 21:37 WIB

PKS: Presiden Harus Keluarkan Perpu Perlindungan Anak

Red: M Akbar
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (perpu) Perlindungan Anak. Aturan ini diperlukan untuk memperberat sanksi hukum kepada para pelaku kekerasan terhadap anak-anak.

''(Peraturan) ini untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang kini sudah mencapai titik mengkhawatirkan,'' kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Senin (19/5).

Hidayat menyetujui pernyataan Menteri Sosial yang menyebut kondisi darurat kekerasan terhadap anak. FPKS, kata dia, meminta kondisi ini diikuti juga dengan perubahan perundangan untuk memperberat sanksi hukum bagi pelaku.

Namun kondisi di DPR sekarang, kata Hidayat, sudah berada di ujung masa jabatan. Sebaliknya untuk pembahasan perubahan undang undang cenderung memakan waktu lama. ''Sementara kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi maka tak salah kalau Presiden segera mengeluarkan Perpu Perlindungan Anak,'' ujar Hidayat.

Hidayat menyatakan keprihatinannya atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan. Kasus ini telah muncul di Sekolah Jakarta International School (JIS), Sukabumi, Pekanbaru, Tegal, Surabaya, Pandeglang dan beberapa tempat lain, termasuk kasus terakhir di sebuah TK di Jakarta. ''Kami mengkhawatirkan (kasus ini) hanya merupakan puncak gunung es.''

Kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak, menurut Hidayat, merupakan bentuk kekejian yang tidak terkira. ''Kami mengutuk para pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak Indonesia dan penegak hukum harus mencari terobosan untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang lebih berat,'' tegas Hidayat.

Usulan Perpu tersebut, menurut pria asal Klaten, Jawa Tengah ini, sangat mendesak mengingat tingkat kegentingan sosial yang semakin memprihatinkan.

Terlebih, kata Hidayat, instrumen proteksi yang termuat dalam UU Perlindungan Anak yang ada tidak mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak. ''Begitu juga dengan instrumen sanksinya tidak membuat efek jera bagi pelakunya.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement