Senin 19 May 2014 21:31 WIB

Polisi Ringkus Guru Konsumsi Sabu di Magetan

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) karena mengonsumsi sabu-sabu.

Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Susilo Budi Santoso, Senin mengatakan tersangka adalah HR alias Vr (27), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

"Tersangka adalah seorang guru PNS di Kabupaten Magetan. Ia ditangkap sesuai hasil pengembangan polisi," ujar AKP Susilo kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal saat polisi menangkap tersangka Agusta Irawan (27), warga Jalan Bangka, Magetan. Ia ditangkap polisi saat berada di wilayah Maospati, Magetan.

"Dari keterangan tersangka Agusta Irawan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Vr berikut barang bukti lainnya," kata AKP Susilo.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, telepon genggam, dan uang tunai. "Untuk mengelabui polisi, narkoba tersebut disimpan dalam bungkus rokok. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut," kata dia.

Sementara, tersangka Vr mengaku membeli narkoba hanya digunakan untuk konsumsi sendiri. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu per paket. "Saya membelinya untuk dipakai sendiri. Tidak untuk dijual," kata tersangka kepada petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement