REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (polda) Lampung, masih menyimpan "pekerjaan rumah" mengenai perkara pemilu di Lampung. Pasalnya, dua orang tersangka pidana pemilu anggota legislatif masih buron.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Senin (19/5), mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan perkara pidana pemilu legislatif sebanyak 36 dari 38 tersangka. "Dua orang tersangka masih buron," katanya.
Menurut dia, sebanyak 36 tersangka perkara pidana pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, terdapat delapan berkas perkara pidana pemilu, yang ditangani polda Lampung dalam dua tahap, dan telah lengkap atau P21.
Dari delapan berkas perkara pidana pemilu tersebut, terdapat 45 tersangka. Dari 45 tersangka, terdapat lima komisioner KPU Kabupaten Lampung Barat, dan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan pihaknya akan mengungkap kepada publik terkait selesainya pemberkasan di Sentra Gakkumdu. Bawaslu akan berkoordinasi dengan polda dan kejakasaan.
Publikasi ini, kata dia, untuk memperjelas perkara pidana pemilu yang ditangani sentra Gakkumdu, agar publik mengetahui pelanggaran pemilu.