Senin 19 May 2014 17:53 WIB

15 Agustus, Tiket KA Tak Bisa Lagi Dipesan di Loket Stasiun

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Tiket kereta api
Foto: Prayogi/Republika
Tiket kereta api

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Mulai 15 Agustus 2014, pemesanan tiket di loket stasiun kereta api (KA) akan ditiadakan. Pemesanan tiket hanya dilayani di agen-agen resmi PT KAI dan channel eksternal.

''Harga tiket di agen-agen itu akan sama dengan harga tiket di loket,'' ujar Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Suprapto, Senin (19/5).

Suprapto menjelaskan, untuk loket stasiun, nantinya hanya melayani tiket go show. Yakni penjualan tiket pada hari pemberangkatan. ''Itupun bila masih tersedia,'' kata Suprapto.

Selain tiket go show, lanjut Suprapto, pelayanan tiket di stasiun juga diperuntukkan bagi tiket reduksi. Yakni tiket untuk lansia, tiket bagi veteran, tiket bagi TNI / Polri, tiket bagi wartawan dan Korpri.

Suprapto pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli tiket di calo. Pasalnya, nama penumpang di tiket KA harus sesuai dengan KTP, SIM, pasport, atau identitas resmi lainnya.

''Jika nama pada tiket dan kartu identitas tidak sama, maka tiket kereta api dianggap hangus atau tidak berlaku,'' tegas Suprapto.

Suprapto menyatakan, pemberlakukan ketentuan itu dimaksudkan untuk benar-benar menjamin bahwa layanan tiket KA bebas dari praktek percaloan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement