Senin 19 May 2014 16:50 WIB

Pemprov Gandeng Polda Jabar Tertibkan KBU

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), semakin menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU) dengan menggandeng Polda Jabar. Penertiban dinilai tak cukup hanya dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar. 

''Saya beberapa waktu lalu rapat dengan Polda Jabar untuk koordinasi tindakan apa yang bisa dilakukan terkait pelanggaran di KBU apakah dilihat dari Perda maupun undang-undang Tata Ruang,'' ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan, Senin (19/5).

Menurut Deddy, penertiban KBU harus ada landasan dasar hukumnya. Ini, untuk menentukan tindakan apa yang bisa diambil berbicara pembongkaran di lahan negara dan tindakan apa yang harus dilakukan pada bangunan eksisting dan akan dibangun.

''Harus koordinasi dengan kepolisian. Apakah harus police line atau gimana.  Kalau pemanggilan pemilik bangunan sudah semua kan tapi ada yang harus dihentikan kayak cafe. Jadi, harus terpadu,'' katanya.

Dikatakan Deddy, Pemprov Jabar melibatkan Polda Jabar karena penanganannya jauh lebih baik. Apalagi, pelanggaran di KBU menyangkut beberapa tipologi pelanggaran. Karena, bisa juga diberlakukan undang-undang Lingkungan yang mengandung unsur pidana.

''Makanya kami kerja sama dengan Polda juga kan penanganan limbah melibatkan Polda. Sekaligus bisa menentukan pelanggarannya jadi sekarang (limbah) disidik,'' katanya.

Penanganan pelanggaran di KBU, kata dia, harus menyeluruh. Karena, jangan-jangan masyarakat menilai tak melanggar karena mendapat izin dari aparat setempat. ''Penegakannya bagaimana kalau ada camat yang mengizinkan. Mungkin juga kalau ada aparat yang terlibat artinya ada pidana disana makanya kami kerja sama dengan Polda,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement