REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen berpendapat lembaga perwakilan rakyat baik DPR, DPD maupun DPRD perlu mengelola akun jejaring sosial dalam rangka transparansi kinerja dan mendekatkan diri dengan konstituen.
"Ada baiknya ketiga lembaga DPR, DPD, DPRD, membuka secara resmi sekaligus mengelola sejumlah akun media sosial yang diberi nama misalnya Komisi X DPR, Komisi A DPRD, Komite B DPD, dan lain-lain agar bisa bertanya-jawab dengan rakyat langsung," kata Victor dihubungi dari Jakarta, Senin (19/5).
Menurut Victor keberadaan jejaring sosial wakil rakyat secara kelembagaan secara tidak langsung dapat menjadi parameter pertanggungjawaban kerja anggota dewan kepada rakyat.
Selain itu melalui jejaring sosial wakil rakyat juga dapat menerima masukan publik terkait kemungkinan pemberian penghargaan dan sanksi terhadap oknum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik.
"Sejauh ini saya kira mekanisme pemberian 'reward and punishment' secara konstitusional belum ada. Untuk itu DPR dan DPD bisa membahasnya dengan mengundang publik (salah satunya melalui jejaring sosial) untuk memberi masukan-masukan, yang nantinya bisa diakomodir menjadi sebuah peraturan khusus baru bagi DPR, DPD dan DPRD," kata dia.
Lebih jauh Victor mengatakan pengawasan terhadap wakil rakyat diperlukan ke depan terutama ihwal kehadiran dalam persidangan. Karena sebagai orang-orang yang merepresentasikan dan mewakili rakyat, para anggota dewan sepatutnya memberi teladan dalam kedisiplinan.
"Oleh karena itu pula anggota yang tidak hadir di kantor dan dalam sidang harus diberi sanksi, ketika mendapatkan laporan dugaan korupsi yang bersangkutan harus menjelaskannya secara terbuka di hadapan komisi atau komite, serta terkait absensi agar benar-benar diterapkan secara ketat melalui mesin-mesin presensi yang bersifat online sehingga tidak bisa terjadi tipu-menipu kehadiran," ujar dia.