REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, studi banding ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, sebagai bahan evaluasi diterapkannya Perda tentang penertiban salon kecantikan dan praktik pengobatan alternatif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, M Sahlani, mengatakan, salah satu tujuan studi banding tersebut karena diketahui Banjarmasin terdapat banyak beroperasinya salon kecantikan, termasuk di dalamnya penjualan alat-alat kecantikan.
"Kenyataan di masyarakat, sering kita mendapat laporan dari ibu-ibu atau remaja putri yang mengaku salah pilih atau bahkan tertipu dengan pemakaian alat kosmetik yang mengakibatkan rusak pada wajah atau kulit," ujar Sahlani.
Kaitannya dengan studi banding ini lanjut dia, dewan ingin mengkaji tentang penanganan termasuk pihak-pihak terkait mana saja yang harus dilakukan koordinasi. Hal ini sekaligus dimaksudkan sebagai langkat antisipasi jika kasus serupa terulang di Kotabaru.
Sahlani memaparkan, dalam studi banding ke Dinkes Banjarmasin adalah ingin mengetahui lebih jelas tentang penanganan terhadap beroperasinya praktik pengobatan alternatif didaerah ini yang keberdaaannya relatif banyak.
"Keberadaan praktik pengobatan alternatif yang begitu menjamur di kota `Seribu Sungai? ini, kita ingin mengkaji bagaimana cara pengawasan dan penertibannya bagi yang illegal atau tidak berijin,? ujar Sahlani.
Sementara disinggung tentang telah disahkannya Perda tentang dua masalah tersebut di Kotabaru, Sahlani menyebut justru telah diberlakukannya Perda tersebut sehingga legislator perlu mengetahui penerapannya di lapangan.
Salah satu fungsi dewan adalah pengawasan, kaitannya dengan hal tersebut ingin mengetahui dan mengontrol seberapa tepat dan bijak penerapan Perda oleh eksekutif jika mendapati masalah-masalah tersebut.
Pihaknya berharap dengan pengetahuan yang diperoleh, nantinya dapat disharring dengan eksekutif melalui dinas terkait di Kotabaru, yang kemudian dapat dijadikan acuan dalam penerapan Perda.