Ahad 18 May 2014 20:52 WIB

Pedagang Pasar Turi Tolak Relokasi

Pasar Turi sebelum terbakar.
Foto: Blogspot.com
Pasar Turi sebelum terbakar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Hampir semua pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi maupun yang berada di luar TPS sepakat tidak masuk pasar pada bulan Ramadhan 2014. Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi Kota Surabaya, Syukur, Minggu, mengatakan penolakan pedagang ini akibat progres pembangunan Pasar Turi Baru masih belum menggembirakan.

"Bulan Juni dan Juli, tepatnya bulan puasa, Pasar Turi Baru belum selesai. Semua fasilitas berjualan belum lengkap, selama ini pedagang dipaksa masuk, tetapi kami tidak bersedia," katanya.

Menurut dia, para pedagang secara tegas menolak menempati stan sebelum pembangunan Pasar Turi Baru selesai 100 persen. Ia menjelaskan jika pedagang dipaksakan masuk, Pasar Turi Baru belum layak ditempati berjualan. Sebelum pedang benar-benar memulai berjualan, kata dia, ada proses yang harus dijalani, seperti serah terima dari investor ke wali kota, ada uji kelayakan dan "soft opening".

Syukur menegaskan, di antara sekitar 6.000 stan, belum satupun yang bisa ditempati sehingga otomatis tidak ada tempat bagi pedagang untuk berjualan. Keselamatan pembeli juga dikhawatirkan. "Meski dipaksa masuk kemungkinan besar tidak ada pelanggan yang mau belanja. Lantai dasar juga belum siap karena fasilitas pendukungnya belum lengkap. Seperti aliran listrik dan air serta pendingin ruangan," katanya.

Syukur menolak pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang akan menyiasati pembangunan supaya tidak mengganggu pembeli. Syukur menuding wali kota tidak melihat progres pembangunan di lapangan. "Penundaan penyelesaian yang berlagsung hingga beberapa kali tidak bisa dibenarkan. Dalih apapun dari investor dianggap hanya akal-akalan," katanya.

Para pedagang, kata Syukur, hanya ingin Pemkot memutus kontrak dengan investor karena selama ini investor hanya menuntut kewajiban pedagang harus membayar, sementara hak-haknya belum diberikan sama sekali. "Saya sudah melunasi tapi hak kami belum diberikan sama sekali, misalnya saya bayar pajak penambahan nilai (ppn) tapi saya tidak pernah diberi faktur oleh investor, ini contoh sederhana," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement