REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia harus berurusan dengan petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu (17/5). Saat hendak kembali ke Tanah Air, TKI berinisial ABA berusia 84 tahun ini kedapatan membawa sabu seberat 2,5 kilogram.
''Tersangka kami tangkap sekitar 13.15 Wita, sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai,'' kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Made Wijaya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ABA mengaku telah tinggal di Malaysia sejak 1984. Selama di negeri jiran tersebut ia bekerja sebagai tukang cuci mobil. ABA juga mengaku berasal dari Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tersangka adalah penumpang dari pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur-Bandara Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan kata Wijaya, tersangka mengaku dititipi barang haram itu oleh seseorang berinisial S yang juga berasal dari Madura sebelum ia berangkat ke Bali. Dalam pengakuan ABA, tas yang dititipkan S, nanti akan diambil oleh seseorang setelah tiba di Bali.
Penangkapan ABA berawal saat tas bawaannya, terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray. Setelah diperiksa petugas, didapati tiga bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam rongga bagian dalam tas ransel miliknya.
Selain dalam ransel, petugas juga menemukan dua bungkusan plastik di dalam lipatan pakaian di koper berwarna ungu merah. Setelah dilakukan pengujian, lima bungkusan plastik itu positif merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan total berat mencapai lebih dari 2,5 kilogram.