Ahad 18 May 2014 06:45 WIB

Bumikan Sejarah Proklamasi 17 Mei

Bendera Indonesia
Bendera Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan H Budiman Mustafa berpendapat perlunya "membumikan" sejarah Proklamasi 17 Mei 1949 atau Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan.

"Kami khawatir generasi mendatang tidak mengetahui sejarah 65 tahun lalu itu, apalagi menghayati dan mengimplementasikannya. Karena itu perlu dimasyarakatkan kembali," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjawab Antara, di Banjarmaisn, Sabtu (17/5).

Menurut dia, generasi tuapun banyak yang lupa atau melupakan sejarah Proklamasi 17 Mei yang penuh makna bagi penduduk Kalimantan dan Kalsel khususnya pada saat itu. "Proklamasi 17 Mei itu menyatakan tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjutnya.

Sebab, ungkap wakil rakyat yang sudah menginjak usia 60 tahun tersebut, ketika itu (1949) Belanda kembali ingin menjajah Indonesia, dengan mencoba menawarkan negara serikat atau negara-negara bagian.

Putra almarhum Mustafa, seorang pejuang dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan RI itu menyarankan, upaya membumikan sejarah Proklamasi 17 Mei antara lain dengan memuat cuplikan sejarah tersebut pada semua media massa di Kalsel tiap tahun/17 Mei.

Selain itu, menyebarkan sejarah Proklamasi 17 tersebut ke sekolah-sekolah di Kalsel melalui dinas pendidikan atau pemerintah daerah setempat, dengan harapan para guru bisa menjelaskan kepada anak didik.

"Hal lain melaksanakan apel bendera tiap 17 Mei, dengan membacakan cuplikan sejarah Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan, yang ketika itu (65 tahun lalu) naskah proklamasinya dibacakan oleh Kolonel TNI-AD Hasan Basry," ujar Budiman Mustafa.

Ia menambahkan, Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan itu bukan milik Kalsel, walau pembacaan teks proklamasi tersebut di Mandapai, pedalaman Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel.

"Tapi milik penduduk Kalimantan. Karena Proklamasi 17 Mei itu Pulau Kalimantan masih satu provinsi, belum ada yang namanya Prov Kalsel, Kaltim dan Kalbar. Apalagi yang namanya Prov Kalteng baru ada tahun 1957," demikian Budiman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement