REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap pasangan suami istri atas dugaan mencuri emas milik majikannya, Sri Setyowati (38), warga Kelurahan Landungsari.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Rifki di Pekalongan, Sabtu, mengatakan kedua tersangka bernama Muslimat (28) dan Siti Amelia, warga Desa Kertosari, Kabupaten Banjarnegara.
"Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Siti Amelia yang juga pembantu rumah tangga itu kami tangkap setelah beberapa saat menjual perhiasan milik majikannya," kata Rifki.
Ia mengatakan bahwa kasus pencurian itu berawal saat pemilik rumah sedang ada keluar rumah dan meninggalkan pembantu rumah tangga itu bersama orang tua korban.
Pelaku yang melihat situasi dalam rumah sepi, kata dia, kemudian melakukan aksinya dengan masuk ke kamar majikannya dan mengambil sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari.
"Orang tua korban yang melihat pelaku pergi dari rumah tanpa pamit, kemudian menelepon Sri Setyowati. Setelah sampai rumah, korban, Sri Setyowati, meneliti ke dalam kamar dan semua perhiasan yang disimpannya telah dicuri," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, kedua tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Menyinggung soal barang bukti kejahatan berupa emas seberat 22 gram, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang tersebut untuk keperluan bahan penyidikan selanjutnya.