Jumat 16 May 2014 15:03 WIB

Balai Karantina Pertanian Terus Ungkap Peredaran Daging Celeng

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Daging babi (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Daging babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Maraknya penyelundupan daging babi dan hewan ilegal dari Sumatera ke Jawa, akhir-akhir ini, membuat Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, memperketat pengawasan di jalur lintas Sumatera hingga Pelabuhan Bakauheni.

Para penyelundup daging babi masih memilih jalur darat melalui Lampung hingga Pelabuhan Bakauheni (Lampung) - Merak (Banten). Daging babi yang diselundupkan dalam kemasan paket, dibawa menggunakan bus umum, melalui jalur Lampung tujuan Jakarta.

Menurut Puji Hartono, petugas Balai Karantina Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni, penangkapan daging babi atau hewan tanpa dokumen di wilayah Pelabuhan Bakauheni, berkat kerja sama dengan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

"Kalau menangkap itu (daging babi ilegal) kerja sama dengan KSKP, dan kami juga menebar intel untuk mengetahui keberadaan barang selundupan," ungkap Puji Hartono kepada //Republika//, Jumat (16/4).

Ia mengatakan Balai Karantina tidak memiliki alat khusus untuk mendeteksi daging atau hewan ilegal. Berbeda dengan barang baram lainnya, seperti narkoba, dan barang teknologi lainnya. "Kami tidak punya alat khusus di pelabuhan, tapi informasi dari masyarakat sangat penting," ujarnya.

Penyelundupan daging babi ilegal, seperti diungkapkan Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, Bambang Erman, telah diketahui dari informasi masyarakat dari perbatasan Lampung - Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas Karantina bekerja sama dengan kepolisian mengintai mobil yang dicurigai di jalan lintas Sumatera.

Pengintaian ini akan berakhir di Pelabuhan Bakauheni atau Pelabuhan Merak. Petugas baru bisa memeriksa dan mendeteksi mobil atau seseorang yang dicurigai membawa barang haram di pintu masuk atau keluar pelabuhan.

"Petugas karantina bersama KSKP melakukan pemeriksaan dan menyita barang tanpa dokumen tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan daging atau hewan yang diselundupan tanpa dokumen yang lengkap, disita dan dibuat berita acaranya. Daging babi tersebut, disimpan di gudang, untuk menunggu proses pemberkasan. Setelah selesai penyidikan baru daging-daging ilegal tersebut di musnahkan.

Maraknya penyelundupan daging babi ilegal ini, diduga sebagai dampak dari tingginya harga daging sapi. Para penyelundup memanfaatkan tingginya daging untuk mengeruk keuntungan. Sayangnya, petugas Karantina belum berhasil mengusut siapa pemilik daging babi ilegal, dan siapa penampungnya di daerah tujuan.

Data yang diperoleh, penyelundupan daging babi ini sudah marak sejak akhir tahun 2013. Pada 29 Desember 2013, petugas karantina bersama KSKP menyita 1.150 kg di Bakauheni. Keesokanharinya, 30 Desember 2013, petugas kembali menangkap 840 kg asal Bengkulu tujuan Tangerang (Banten). Saat itu, mobil yang membawa daging babi itu sudah berada di dalam kapal feri.

Sedangkan selama tahun 2014, pada 12 Februari 2014 petugas berhasil menggagalkan pengiriman daging babi ilegal sebanyak 700 kg ke Jakarta dari Lahat (Sumsel). Pada 25 Maret 2014, petugas menyita lagui 1,8 ton daging babi ilegal dalam kemasan paket dari Lahat (Sumsel) naik bus umum tujuan Jakarta.

Pada 3 April 2014, petugas menangkap bus di Pelabuhan Bakauheni yang berisi sebanyak 3,7 ton daging babi ilegal dari Palembang dan Lahat tujuan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement