Jumat 16 May 2014 09:17 WIB

Sumut Susun Ranperda Pemberian Insentif untuk Investor

Investasi (ilustrasi)
Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menyusun rancangan peraturan daerah atau ranperda soal pemberian insentif kepada investor untuk semakin menarik investasi ke daerah itu.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi Sumut, Purnama Dewi di Medan, Kamis, menyebutkan, ranperda itu diharapkan bisa selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) tahun ini juga.

"Dengan adanya perda itu diharapkan jumlah investor semakin tertarik sehingga investasi semakin besar,"katanya.

Dia menjelaskan, insentif yang diberikan bermacam-macam mulai berupa keringanan di bea masuk dan pajak daerah.

"Tetapi tentunya pemberian insentif itu juga mengikuti ketentuan-ketentuan Pemerintah yang berlaku sebelumnya,"katanya.

Purnama mengakui, insentif untuk investor sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Pusat.

"Insentif dari Pemprov Sumut dimaksudkan untuk semakin menarik minat lebih besar dari calon investor untuk berinvestasi di Sumut,"katanya.

Purnama menegaskan, selama ini Sumut tetap diminati investor walau masih ada kelemahan yakni terjadi krisis listrik dan gas.

Minat uang tinggi investor itu, terlihat dari realisasi investasi yang selalu di atas target.

Pada 2013 misalnya, dari target investasi di Sumut sebesar Rp9 triliun, realisasinya mencapai Rp13,8 triliun.

Untuk tahun ini, Sumut diberikan kepercayaan oleh BPMP Pusat dengan target investasi sebesar Rp13 triliun.

"Pemprov Sumut yakin dapat merealisasikan lebih besar dari target," katanya.

Apalagi, kata dia, hingga triwulan I , realisasinya sudah mencapai Rp2 triliun lebih dengan terbesar Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN yang bergerak di sektor jasa dan industri kimia.

Keyakinan banyaknya investor juga melihat adanya proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di kawasan Sei Mangkei.

Kabid Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumut, Hilman Satria menyebutkan, dari Pusat memang sudah ada aturan insentif.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.001/2009 yang sudah diubah menjadi Nomor 76/PMK.001/2012 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Fasilitas yang diberikan pembebasan bea masuk dengan subjek industri manufaktur, barang dan jasa.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif tersebut adalah objeknya belum diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maupun sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum bisa mencukupi kebutuhan industri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement