Jumat 16 May 2014 01:01 WIB

Pemerintah Perketat Peredaran Daging

Rep: C63/ Red: Julkifli Marbun
Gerobak Bakso Babi Disegel: Warga melintas di depan gerobak bakso mie milik Sutiman Wasis Utomo (45 tahun) yang disegel Polisi di RT 07/08 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (7/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gerobak Bakso Babi Disegel: Warga melintas di depan gerobak bakso mie milik Sutiman Wasis Utomo (45 tahun) yang disegel Polisi di RT 07/08 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus masuknya daging celeng atau babi hutan kembali menyeruak baru-baru ini, kali ini ditemukan di wilayah Jakarta Barat yakni wilayah Tambora oleh seorang pedagang bakso. Laporan kasus pemalsuan daging celeng oleh pedagang bakso tersebut pun sudah diterima  Kepala Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Agung Priambodo.

Menurutnya kasus ditemukannya kembali pedagang bakso berbahan daging celeng atau babi sudah diterimanya dan saat ini sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Tambora.

"Ya sudah kami terima, biar prosesnya ditangani polsek Tambora saja," ujar Agung saat dihubungi Republika, Kamis (15/5).

Meski begitu Agung mengatakan kasus ini bisa muncul karena kurangnya ketatnya semua pihak. Untuk itu, saat ini Dinas yang terkait terus memperketat pengawasan agar kasus munculnya daging celeng tidak terulang kembali. Bentuk pengawasan itu menurut Agung dengan menempatkan petugas yang bekerja sama dengan Dinas untuk mengecek daging yang masuk Jakarta melalui Pelabuhan Merak.

Agung melanjutkan, masuknya daging celeng dan sampai dikonsumsi oleh manusia seharusnya tidak boleh terjadi. Karena daging celeng itu tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia seperti Peraturan Daerah Nomor 89.

"Daging itu di Jakarta biasanya hanya boleh diberikan kepada hewan-hewan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR)," ungkap Agung.

Selain itu menurut Agung  sebagai antisipasi kejadian disamarkannya daging celeng kembali terjadi, dinasnya terus melakukan pengawasan rutin melalui  Suku Dinas masing-masing wilayah dan juga dari pengaduan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement