Kamis 15 May 2014 23:57 WIB

KPID Sumbar Evaluasi Radio Pesisir Selatan

KPID
Foto: bisnisjabar
KPID

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat evaluasi dengar pendapat dengan seluruh radio yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Ketua KPID Sumbar Aprianto di Painan, Kamis, mengatakan evaluasi dengar pendapat diadakan dalam rangka tahapan mendapatkan izin penyiaran bagi seluruh radio.

"Rapat ini dalam rangka mendengarkan pendapat atau pandangan masyarakat mengenai kelayakan radio yang ada di daerah ini, selanjutnya akan menjadi pertimbangan bagi KPID dalam mengeluarkan rekomendasi untuk seterusnya dikeluarkan izin penyiaran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, " katanya.

Evaluasi dengar pendapat juga merupakan proses yang harus dilewati oleh lembaga penyiaran tersebut untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo Republik Indonesia.

 

Hadir pada kegiatan yang digelar di ruang rapat kantor bupati itu yakni musyawarah unsur pimpinan kabupaten (Muspika), tokoh masyarakat dan Balai Monitor Sumbar dan tiga unsur pimpinan radio yang ada di kabupaten setempat.

Katanya, sebelumnya ke tiga radio yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut yakni Langkisau FM Radio, Garis Pantai FM Radio dan Painan Radio pernah diberhentikan siar (beroperasi) karena masing-masingnya tidak memiliki izin penyiaran dari pihak berwenang.

Pada kegiatan itu juga, kpada masing-masing pimpinan radio yang hadir, KPID Sumbar meminta untuk memaparkan visi, misi dan sejarah singkat pendirian masing-masing radio tersebut.

Sementara Kepala Balai Monitor Sumbar Salman mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran setiap radio dan lembaga penyiaran lainnya diwajibkan untuk memiliki izin penyiaran dari Kemenkominfo Republik Indonesia.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap radio dan media penyiaran lainnya yang belum memiliki izin prinsip dari Kemenkominfo RI maka media tersebut belum boleh beroperasi atau melakukan penyiaran.

"Maka itu kami mendorong seluruh radio yang ada di kabupaten ini untuk segera melakukan proses pengurusan izin prinsip bagi yang belum memilikinya. Izin prinsip ini wajib bagi seluruh media penyiaran sesuai undang-undang tersebut," tambahnya.

Salah satu pasal dalam undang-undang tentang penyiaran itu menyebutkan, bagi media baik koran, radio dan televisi (TV) dan sebagainya yang belum memiliki izin prinsip namun sudah melakukan penyiaran maka lembaga penyiaran tersebut dapat berurusan dengan badan hukum dan diproses pidana atau dikenakan sanksi ganti rugi hingga ratusan juta rupiah.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement