REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pihak kepolisian akhirnya menetapkan pengendara mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi S 1771 NG berinisial AW sebagai tersangka atas kecelakaan tragis di Jalan Terminal Dua, Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang menewaskan balita bernama Raffi (3 tahun), Selasa (13/5) kemarin.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sidoarjo, AKP Tommy Ferdian mengatakan, kondisi AW memang sedang sakit saat kecelakaan. "Ia menderita kolestrol dan saat itu kakinya kejang-kejang," ujarnya kepada Republika, Kamis (15/5).
Karena itulah, kondisi AW tidak stabil. Ia menceritakan, kronologis kejadiannya adalah semula Alphard yang dikendarai AW berjalan dari arah barat ke timur pada lajur sebelah kiri.
Setelah menurunkan penumpang di depan lobi keberangkatan, mobilnya sempat berhenti. Namun tiba-tiba mobil tersebut berjalan kembali dan menyerong ke kiri sehingga menabrak bagian belakang mobil Honda Accord dengan nomor polisi W-1-AP di depannya.
Bukannya berhenti, mobil Alphard itu masih terus berjalan dan naik ke lobi keberangkatan bandara. Selanjutnya terjadilah insiden menyedihkan itu.
AW menabrak satu keluarga yang sedang duduk di teras lobi keberangkatan. Raffi tergilas mobil itu dan tewas seketika di bagian bawah mobil.
Mobil Toyota Alphard berhenti setelah menabrak trolley dan membentur kaca depan lobi keberangkatan. Akibat kecelakaan itu satu orang meninggal dunia, 3 luka ringan, selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit TNI-AL Dr. Soekiatno Tjahja Puspenerbal Juanda. AW kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Setelah kami amankan dan diperiksa, AW ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kecelakaan ini sejak Rabu (14/5) kemarin," katanya.
AW dijerat dengan pasal berlapis yaitu 310 ayat 4 dan 1 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009. Selain itu, kata Tommy, AW dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara. Mengenai ganti rugi kerusakan bandara, Tommy menyebut pihaknya belum membahas kearah itu. "Kami masih fokus pada status hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda, Trikora Harjo mengatakan, insiden itu telah mengakibatkan sejumlah kerugian. Selain memakan korban tewas, tabrakan Alphard juga telah merusak mobil dinasnya. "Bagian belakang mobil (bagasi) jebol," ujarnya kepada Republika.
Dia memperkirakan, kerugian materi mencapai puluhan juta rupiah. Tak hanya itu, kaca bandara setebal 15 mm juga pecah berkeping-keping. Pihaknya menaksir kerugian sekitar ratusan juta rupiah. "Namun saya belum tahu persis angkanya karena belum menghitungnya. Masih memperkirakan,” katanya.
Untuk perkara kecelakaan, dia melanjutkan, sampai ganti rugi materi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.