REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memeriksa Fajar Rakhman Hakim. Ia, menjadi saksi kunci kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Sekolah Berstandar Internasional (SBI) di Kecamatan Gemolong senilai Rp 2 miliar.
Fajar dijadikan saksi kunci, lantaran pelaku yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 2 miliar. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan diharapkan menguak fakta kebenaran kasus korupsi pembangunan kolam renang.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Yasin Joko Pratomo, Rabu (14/5), mewakili Kepala Kejari, Victor Saut Tampubolon, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Fajar.
Menurutnya, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diperiksa kejaksan sebagai saksi. Diharapkan, hasil pemeriksaan kali ini mengungkap tindak pidana korupsi ini.
Fajar diperiksa kembali, kata Yasin, karena pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menilai keterangan yang diberikan masih kurang. Sehingga pihaknya perlu memanggil kembali. "Dari BPKP minta agar saksi ini diperiksa lagi," katanya.
Menurut Yasin, audit dari BPKP untuk mengungkap kasus ini memang menjadi penting. Masalahnya, dana untuk pengerjaan proyek kolam renang tersebut bersumber dari APBN. Sehingga apabila ada tindak penyimpangan dalam pembangunan proyek, akan menimbulkan kerugian negara.
Jaksa Penyidik Kejari Sragen, Tandiyo, yang menangani kasus tersebut menambahkan, saksi dipanggil karena kapasitasnya sebagai pengelola administrasi dalam kepanitiaan pengerjaan proyek.
Namun, dia menolak untuk mengatakan lebih lanjut tentang keterangan yang telah disampaikan saksi Fajar dalam penyidikan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang SBI Gemolong ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sragen, GS. Juga EH. Dia, adalah anggota DPRD Kabupaten Sragen yang juga bertindak sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek tersebut.
Kendati sudah berstatus tersangka, GS dan EH belum ditahan. Hingga penyidikan saat ini, belum ada tambahan tersangka. Ada kemungkinan status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Semua ini tergantung hasil penyidikan mengarah ke tersangka atau tidak.
Kasus lain, Kejari juga melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Desa (Kades), Ketua BPD, Ketua Panitia PPIP Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal Sragen, untuk dimintai keterangan terkait kasus penyimpangan proyek Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Rp 250 juta.
Selain memanggil ketiga saksi, pihaknya juga kerjasama dengan tim ahli untuk mengecek langsung kondisi proyek di lapangan. Pengecekan, seperti bahan baku, proses pengerjaan apakah sudah sesuai spek.
Karena memang belum ditemukan ada indikasi kerugian negara, pihaknya belum menetapkan sebagai tersangka. Sedang soal laporan ada pemotongan Rp 25 juta telah ada pengembalian.
Menurut tokoh warga Murong, Sutarto, mengungkap, pelaksanaan proyek PPIP dilaksanakan tidak sesuai rencana awal. Selain itu, warga juga kecewa lantaran dalam proses pelaksanaan ditengarai terjadi penyimpangan. Ini menyusul ada praktik pemotongan dana Rp 25 juta yang dikembalikan ke masing-masing RT.